ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan negara tidak boleh pasif dalam menangani perkara kerusuhan yang terjadi pada Agustus lalu.
Menurut Yusril, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menunggangi demonstrasi harus segera dijalankan tanpa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta.
“Sesuai arahan Presiden, Pemerintah harus segera bertindak melakukan penegakan hukum yang tegas dengan menggunakan aparat penegak hukum yang ada. Kita tidak bisa menunggu terbentuknya tim independen pencari fakta baru mengambil langkah hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, aksi brutal seperti perampokan, perusakan, pembakaran, hingga penganiayaan tidak boleh dibiarkan.
“Pelaku kejahatan yang memanfaatkan situasi demonstrasi untuk melakukan perampokan, perusakan, pembakaran, dan penganiayaan harus ditindak tegas dengan segera,” tegasnya.
Meski demikian, Yusril tidak menutup ruang bagi pembentukan tim independen. Ia menyebut Presiden Prabowo sendiri menilai usulan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) terkait tim investigasi adalah ide yang masuk akal dan patut dipertimbangkan.
Namun, kata Yusril, posisi saat ini masih sebatas tuntutan dan wacana. Sementara itu, negara harus hadir di tengah rakyat dengan tindakan nyata.
“Pembentukan tim independen perlu waktu. Perlu waktu pula bagi tim untuk bekerja mengumpulkan bukti untuk mengungkapkan fakta. Negara harus segera bertindak melawan kejahatan, negara harus hadir melindungi rakyatnya,” jelasnya.
Yusril menegaskan proses hukum yang dijalankan aparat tetap sesuai koridor hukum dan HAM. Jika tim independen nanti terbentuk, perannya akan melengkapi kerja aparat dalam mengungkap aktor intelektual, pendanaan, maupun tujuan di balik demonstrasi yang berujung ricuh.
Sebelumnya, Yusril juga menyatakan bahwa kewenangan penuh terkait pembentukan tim investigasi independen berada di tangan Presiden.