ABATANEWS, TAKALAR – Perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun ini bakal digelar secara serentak pada 17 November, mendatang.
Mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19, Pilkades di Kabupaten Takalar mewajibkan pemilih mengikuti vaksinasi minimal vaksin pertama untuk mencegah cluster baru penyebaran covid-19 di TPS.
Sekda Pemkab Takalar, H Hasbi mengatakan, seluruh calon kepala desa, lembaga ataupun kelompok masyarakat diperbolehkan untuk turut serta membantu warga atau calon pemilihnya mendapatkan pelayanan vaksin.
Baca Juga : Bupati Takalar: Koperasi Merah Putih Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Takalar
Hal ini guna memastikan bahwa tidak ada calon pemilih yang kehilangan hak suara karena tidak ikut vaksin.
“Setiap calon kepala desa diperkenankan memfasilitasi para pemilihnya untuk divaksin sebelum hari pemilihan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat, boleh koordinasi dengan kepala desa, camat dan tentu harus koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan minimal 100 orang yang akan divaksin,” katanya, Minggu (7/11/2021).
Adapun calon pemilih yang mendapat pengecualian vaksin yakni, pemilih yang memiliki penyakit bawaan atau kormobid, dan harus menunjukkan keterangan dari petugas screening.
Baca Juga : Warga Marbo Terharu, Bupati Takalar Datang Mendadak dan Tanyakan Masalah Mereka
“Jadi vaksinasi di kantor desa akan tetap berjalan, disamping itu cakades atau lembaga yang ingin ikut memfasilitasi itu boleh tapi koordinasi dengan dinas terkait atau puskesmas,”pungkas H Hasbi.
Menurutnya, selain untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, wajib vaksin dilakukan bagi calon pemilih sebagai upaya untuk mencapai 70 persen herd imunity di Kabupaten Takalar.
“Wajib vaksin juga menjadi syarat utama bagi para calon kepala desa yang akan bertarung pada 17 november mendatang,”tegasnya.