ABATANEWS, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kejelasan hukum dalam percepatan pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.
Hal ini disampaikan saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (25/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini membahas progres penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN Persero serta perjanjian jual beli listrik (PJBL).
Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Tanggap Darurat Lewat Program SALAMA
Dalam forum tersebut, Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung percepatan pembangunan PSEL.
Namun ia menekankan perlunya sejumlah legal opinion dari instansi seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang, termasuk dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.
Baca Juga : Munafri–Aliyah Luncurkan “Makassar Berjasa” untuk Pekerja Rentan
Appi menegaskan, Pemerintah Kota Makassar terus mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan persampahan.
Kendati demikian, Munafri menekankan pentingnya kejelasan regulasi lintas sektor dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini. Ia menyebutkan perlu ada kejelasan detail pelaksanaan dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai PSEL Makassar.
Pada kesempatan ini, Appi meminta kejelasan Kementerian mana yang menjadi leading sector dalam proyek PSEL.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Kembali Turun ke Tallo, Perkuat Komitmen Damai Pemuda
“Kami butuh cantolan yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian PU atau Kementerian Pangan. Ini penting agar koordinasi bisa lebih terarah,” tegasnya.
Ia juga menuturkan perlunya kejelasan terkait pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah agar tidak terjadi perubahan mendadak setelah proyek berjalan.
“Kami kuatir, jangan sampai nanti proyek sudah berjalan, kemudian muncul nilai pay price baru yang harus kami sesuaikan kembali. Ini akan mengganggu perencanaan fiskal kami,” tambahnya.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Lantik 263 Pejabat Eselon IV, Tekankan Peran Lurah sebagai Ujung Tombak Pelayanan
Munafri juga menyampaikan kekhawatiran soal kondisi darurat sampah di Kota Makassar yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Menurutnya, proyek PSEL harus segera terealisasi, tetapi di sisi lain pemerintah kota juga harus tetap menangani sampah selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung dua tahun.
“Selama dua tahun masa konstruksi, sampah akan terus masuk ke TPA. Ini menjadi tantangan bagi kami, karena penanganannya tetap memerlukan anggaran dan intervensi yang cepat,” jelasnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham: Dengan APBD Rp126 Miliar, Angka Stunting Makassar Harus Turun
Dalam rapat tersebut, dari Kementerian insfrastruktur, Ridha Yasser menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan PSEL di Kota Makassar.
Salah satu langkah konkret yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan sampah oleh Menko Infrastruktur.
“Proyek PSEL Makassar menjadi prioritas karena berkontribusi besar dalam pengurangan volume sampah dan produksi energi ramah lingkungan,” katanya.
Baca Juga : Bahas Pelestarian Budaya, Wawali Aliyah Terima Audiensi Persatuan Mahasiswa Tau Sianakkang
“Namun, diperlukan sinkronisasi antara perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dengan badan usaha pengembang serta PJBL dengan pihak PLN,” tambah Ridha.
Ia menyinggung perjanjian awal yang telah dilakukan sejak 25 September tahun sebelumnya antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS).
Namun, sejumlah tahapan masih membutuhkan kejelasan, termasuk pasokan sampah, metode pengolahan, serta skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).
Baca Juga : Pemkot Makassar Ikuti Rakor Pusat Antisipasi Keracunan Program MBG
“Proyek ini dapat berjalan apabila semua dokumen legalitas disiapkan, termasuk PJBL dengan PLN dan kajian lainya seperti BLPS terverifikasi,” imbuh Ridha.