Viral Wisatawan Kena Getok Tarif Naik Delman di Bandung Rp600 Ribu

ABATANEWS, JAKARTA – Seorang wisatawan membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat liburan di Bandung. Pasalnya, wisatawan bernama Kumalasari menjadi korban getok tarif ketika naik delman bersama keluarganya.
Kusir delman awalnya menawarkan keliling Gedung Sate dengan naik delman untuk satu keluarga Rp150.000. Setelah berkeliling, dia memberikan tambahan Rp50.000 sebagai bentuk apresiasi sehingga total tarif yang dibayar ke kusir delman Rp200.000.
Namun, kusir delman malah meminta lagi uang tambahan Rp400 ribu, jauh dari kesepakatan awal. Kusir delman berdalih bahwa harga Rp150.000 berlaku hanya untuk satu orang.
Tidak ingin berdebat dan menjadi masalah, dia memberikan uang Rp300.000 sehingga total tarif naik delman menjadi Rp500.000.
“Awalnya ia bilang 150 ribu semuanya. Saya lebihkan 50 ribu jadi 200 ribu tiba-tiba minta 400 ribu lagi. Jadi total yang kami bayar 500 ribu, itu juga masih minta 100 ribu lagi,” tulis Kumalasari dalam unggahannya.
Namun, kusir delman masih terus meminta lagi Rp100.000 hingga akhirnya Kumalasari memilih pergi karena merasa dirugikan.
“Kami juga tidak sampai Gedung Sate yang sesuai awal perjanjian karena jalan arah Gedung Sate macet. Kalau emang akangnya bilang 150 ribu satu orang kan enak, kami juga tidak merasa dirugikan tapi kenapa setelah kami turun baru bilang satu orang 150 ribu,” lanjutnya.
Kumalasari berharap agar kejadian yang dia alami tidak terjadi pada wisatawan lainnya.
Tanggapan Wali Kota Bandung
Menyusul viralnya kasus wisatawan diminta membayar Rp600.000 untuk naik delman, Pemerintah Kota Bandung menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kusir delman.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa kusir delman tersebut sebelumnya sudah ditertibkan pada 1 April 2025. Saat itu, kusir delman yang bersangkutan sudah mendapat teguran dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) tetapi kembali beroperasi dan melakukan pelanggaran serupa dengan mematok harga mahal kepada wisatawan.
Pemkot Bandung sudah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani kasus tersebut. Dia menilai tindakan tersebut termasuk dalam kategori pemerasan dan penipuan sehingga pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pemkot Bandung akan menggelar razia dan penertiban terhadap delman yang beroperasi di kawasan Gasibu dan sekitarnya untuk mencegah kejadian yang sama terulang.
“Delman tidak kami larang sepenuhnya tetapi harus tertib. Kami mohon maaf jika penertiban ini terkesan keras tetapi ini demi melindungi warga dan wisatawan dari penipuan tarif,” ujar Muhammad Farhan dalam keterangannya.