ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah serta tingkat kabupaten/kota di Surakarta dan sekitarnya.
Koordinasi itu untuk memetakan berbagai peluang lapangan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di wilayah Solo dan sekitarnya. Hal itu menyusul PT Sritex resmi berhenti bekerja per Jumat 28 Februari 2025 usai perusahaan dinyatakan pailit.
Penutupan PT Sritex membuat setidaknya 10.669 buruh kehilangan pekerjaan. Namun kata dia, pihaknya sejak awal berupaya menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi kemungkinan PHK massal di Sritex.
Baca Juga : Demo Buruh di PT Huadi Bantaeng Berjalan 10 Hari, SBIPE Tegaskan Terus Berjuang Hingga Hak Dipenuhi
“Dan berdasarkan data terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa ada peluang 10.666 lowongan pekerjaan di wilayah Solo dan sekitarnya dari industri garmen, plastik, sepatu, retail, makanan dan minuman, batik, dan industri jasa,” kata Yassierli dalam keterangannya pada Sabtu (1/3/2025).
Lowongan kerja ini dapat menjadi alternatif bagi semua pencari kerja termasuk karyawan yang ter-PHK. Akademisi lulusan ITB tersebut menyatakan, sejak putusan pailit pada Oktober 2024 lalu, pemerintah telah berkomunikasi terkait nasib buruh Sritex.
Yassierli menyebut pemerintah berkoordinasi dengan manajemen perusahaan, kurator, serikat pekerja/serikat buruh, dan dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
Baca Juga : Bantuan Subsidi Upah Telah Disalurkan Kepada 8,3 Juta Pekerja
“Sejak awal Kemnaker selalu mengupayakan dan berharap pekerja/buruh tetap bekerja, namun jika PHK terjadi maka Kemnaker akan memastikan bahwa para pekerja/buruh mendapatkan upahnya, hak pesangon, dan hak atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa Kemnaker terus melakukan pendataan lowongan kerja dan melaksanakaan pelatihan. Kemnaker menggelar berbagai pelatihan kewirausahaan melalui Balai Pelatihan Vokasi Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Selain itu salah satu inisiatif Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini dalam melindungi pekerja/buruh yang ter-PHK adalah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang isinya peningkatan manfaat JKP menjadi 60 persen dari upah terakhir selama 6 bulan,” ucap Yassierli.
Baca Juga : Lapangan Kerja Susah, Jusuf Kalla Usul Alumni Baru Kembali ke Desa Majukan Daerah
“Kita semua harus optimistis, bahwa negara selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dalam memberikan jaminan sosial para pekerja, akses pelatihan kerja, akses lowongan kerja serta menciptakan hubungan industrial yang kondusif untuk mewujudkan Bangsa Indonesia semakin maju,” pungkasnya.