Sabtu, 12 Juli 2025 13:10

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Jadi Rp2 Juta, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)
Ilustrasi Guru. (Foto: Kemenkominfo)

ABATANEWS, JAKARTA – Gaji Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dipastikan naik. Dari sebelumnya hanya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta rupiah.

Kenaikan gaji tersebut usai Menteri Agama Nasaruddin Umar menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Baca Juga : Kemenag Naikkan Gaji Guru Madrasah Sebesar Rp500 Ribu Per Bulan

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag dikutip Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Praktik Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Bisa Langsung Berangkat

Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar. Tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Barru Andi Ina Hadiri PENAIS Award 2025 Kemenag, Rusman Raih Kategori Pelestarian Lingkungan

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Penulis : Wahyuddin
Komentar