ABATANEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ratusan triliun dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia sepanjang 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memgatakan jumlah tersebut berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU. Hasilnya, transaksi yang diidentifikasi terkait dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun).
Sementara nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun.
Baca Juga : Direktur dan Mantan Direktur RS Syekh Yusuf Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana JKN
“Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan dalam kegiatan memperingati Gerakan Nasional APU PPT ke-23 melalui siaran persnya pada Rabu (23/4/2025).
Selain tindak pidana korupsi, terdapat juga transaksi yang diduga terkait tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun.
Ivan melanjutkan, jumlah perputaran uang judi online pada 2025 mengalami kenaikan. Berdasarkan datanya, tahun ini jumlah perputaran uang sudah mencapai Rp1.200 triliun dan tahun sebelumnya di angka Rp981 triliun.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar 235 Kasus Judi Online Sepanjang Mei Hingga Agustus 2025
“Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.