Tim Polres Pinrang Berhasil Bekuk Mantan Ketua DPRD Mamasa yang Tipu Pengusaha Rp1 Miliar

Tim Polres Pinrang Berhasil Bekuk Mantan Ketua DPRD Mamasa yang Tipu Pengusaha Rp1 Miliar

ABATANEWS, PINRANG – Setelah buron selama beberapa tahun, seorang pria berinisial HMM (57) yang merupakan mantan Ketua DPRD Mamasa akhirnya diamankan oleh Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang di Aralle Selatan, Kabupaten Mamasa, pada Selasa (18/3/2025) dini hari. HMM diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp1 miliar.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung penangkapan tersebut bersama IPTU Kaharuddin Syah, S.Pd, dan IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I.

Kasus ini bermula pada Maret 2019 ketika korban, Irfan Irawan, S.E., seorang pengusaha asal Pinrang, meminjamkan uang Rp1 miliar kepada HMM dengan jaminan dua sertifikat rumah atas nama istri pelaku, Hj. Nurjannah. Pada September 2020, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta salah satu sertifikat yang telah dijaminkan, dengan alasan akan menggunakannya untuk memperoleh pinjaman dari bank.

Korban yang percaya menyerahkan sertifikat tersebut, dengan janji bahwa dana dari bank akan digunakan untuk melunasi utangnya. Namun, setelah dana cair, HMM justru ingkar dan tidak mengembalikan uang tersebut.

Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Pinrang pada Agustus 2022.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan HMM di Aralle Selatan. Tanpa perlawanan, pelaku akhirnya diamankan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.

Dalam interogasi awal, HMM mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, membenarkan penangkapan ini. “Iya ada,” katanya saat dikonfirmasi, pada Sabtu (22/3/2025).

Baca Juga