Selasa, 26 Agustus 2025 15:12

Tim Hukum UH: Kritik di Grup WhatsApp Bukan Tindak Pidana

Tim Hukum UH: Kritik di Grup WhatsApp Bukan Tindak Pidana

ABATANEWS, MAKASSAR – Kuasa Hukum PDAM Kota Makassar resmi menempuh jalur hukum atas unggahan UH di grup WhatsApp Forum Pilgub.

Laporan tersebut dilayangkan ke Mapolrestabes Makassar oleh Legal Konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah SH, MH, pada Kamis (21/8/2025).

Menanggapi hal itu, tim pendamping hukum UH dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025), menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Mereka merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tudingan penyebaran kabar bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik.

“Putusan MK 115/PUU-XXII/2024 menegaskan, penyebaran hoaks hanya bisa dipidana bila menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber. Sedangkan Putusan MK 105/2024 menyatakan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban pencemaran nama baik. Jadi sangat jelas, klien kami tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” ujar Syamsul Bahri Majaga.

Ia menjelaskan, informasi terkait pungutan izin keluar senilai Rp10 ribu bagi karyawan PDAM berasal dari internal perusahaan dan telah diakui oleh Humas PDAM Makassar di berbagai media.

Informasi itu kemudian beredar di WhatsApp, diteruskan hingga sampai ke Umar Hankam yang membagikannya ke grup Forum Pilgub dengan caption “Makin Rusak PDAM”.

“Klien kami hanya mengemukakan pendapat. Hak berpendapat di muka umum dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih rinci dalam UU Nomor 9 Tahun 1998. Indonesia adalah negara demokrasi, bahkan di ruang publik seperti grup WhatsApp, warga negara berhak menyampaikan kritik,” tegas Syamsul.

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti pernyataan Ardiansyah yang menyebut UH sebagai pimpinan salah satu media. Menurut mereka, hal tersebut telah merugikan citra perusahaan media UH.

“Pernyataan Ardiansyah jelas mencoreng kredibilitas media tempat klien kami menjabat direktur utama. Kami akan mempertimbangkan langkah gugatan perdata atas kerugian tersebut,” tambah Syamsul.

Tim hukum UH juga meyakini Polrestabes Makassar akan menolak atau tidak melanjutkan laporan dari Ardiansyah. Mereka menegaskan tetap membuka opsi gugatan perdata jika pernyataan tersebut menimbulkan kerugian bagi media klien mereka.

Sejumlah lembaga advokasi dan organisasi pro-demokrasi turut menyatakan dukungan terhadap Umar Hankam, di antaranya PBHI Sulawesi Selatan, KNPI Kota Makassar, Fraksi Sulsel, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulsel, Watch Relation of Corruption (WRC), Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulsel, serta Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar