Terungkap, Sebanyak 21 Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung

Terungkap, Sebanyak 21 Santriwati Korban Perkosaan Guru Pesantren di Bandung

ABATANEWS — Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengungkap korban dugaan pemerkosaan HW (36), pengasuh dan pemilik Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan, sebenarnya berjumlah 21 orang.

Semua korban pemerkosaan HW merupakan santriwati di bawah umur, rata-rata 13 sampai 17 tahun. Mereka mayoritas berasal dari Garut. Kota ini merupakan kampung halaman HW.

HW guru, sekaligus pemilik pesantren di, Bandung, diduga telah memperkosa 12 santriwatinya yang berusia di bawah umur. Bahkan sembilan korbannya sudah melahirkan. Selain itu, ada dua santri yang masih hamil.

Akibat perbuatan kejinya, Ustad HW terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman tersebut berdasarkan pasal yang dijeratkan kepada dia dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa di persidangan

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun,” kata Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap santriwati ini dilakukan oleh HW di berbagai tempat. Mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen.

HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.

 

Berita Terkait
Baca Juga