ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel meminta pendampingan hukum ke Kejati Sulsel. Langkah ini diambil guna menjaga aset dan infrastruktur strategis.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman mengatakan pendampingan ini terkait tiga hal utama. yakni Permohonan Legal Opinion (LO) untuk pembangunan Overpass Tonasa II (jalur Kereta Api), Permohonan Legal Assistance (LA) terkait lahan Stadion Sudiang, dan Permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin.
Jufri Rahman menjelaskan sejumlah permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel. Permasalahan tersebut mencakup lahan yang telah terdaftar namun tidak memiliki alas hak, serta lahan yang memiliki alas hak tetapi dikuasai oleh pihak lain.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Serahkan 15 Miliar untuk Kabupaten Pangkep
“Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Kami berharap bisa mendapatkan solusi, saran, dan rekomendasi hukum yang tepat. Terima kasih atas pendampingan hukum yang telah diberikan oleh Kejati Sulsel,” ujar Jufri di Ruang Rapat Kejati Sulsel pada Kamis (31/7/2025).
Terkait lahan eks Stadion Mattoangin, Pemprov Sulsel berencana membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tidak menjadi lahan terlantar. Sementara itu, pendampingan hukum di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang dibutuhkan untuk proses litigasi dan non-litigasi.
Adapun untuk Overpass Tonasa II, permohonan LO terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas sekitar 5,28 hektare.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Canangkan Bibit Jagung di Pangkep, Perkuat Program Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden
Jufri Rahman berharap, legal opinion maupun legal assitant oleh Jaksa Pengacara Negara dapat segera diberikan agar langkah penyelesaian permasalahan aset dapat dijalankan secara cepat dan tepat.
Wakajati Sulsel, Roberth M. Tacoy, menegaskan bahwa Kejati Sulsel siap memberikan bantuan hukum, baik berupa pendapat, pertimbangan, maupun tindakan hukum lainnya, setelah adanya surat kuasa dari Pemprov Sulsel.
“Sebelum mengeluarkan legal opinion, kami perlu mendengarkan paparan lengkap dari pihak pemohon. Setelah itu, barulah kami dapat memberikan hasil LO dan LA secara resmi untuk Pemprov Sulsel,” pungkasnya.