Kamis, 11 September 2025 10:04

Termasuk Immanuel, KPK Perpanjang Masa Penahanan 11 Tersangka Pemerasan K3 di Kemnaker

KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)
KPK menetapkan 11 orang teraangka termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. (YouTube KPK)

ABATANEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 11 tersangka termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel.

Perpanjangan penahanan itu menjadi 40 hari setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan saat ini para tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari. Namun jika masa penahanan habis, akan ditambah.

Baca Juga : KPK Akan Dalami Pertemuan Mantan Bendahara AMPHURI dan Gus Yaqut

“Jika memang sudah habis masa tersingkir selama 20 hari pertama, tentu penyidik ​​akan melakukan perpanjangan,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Masa tersingkir penahanan tahap kedua bagi para tersangka berlaku hingga 40 hari ke depan di Rutan KPK. Menurut Budi, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidik ​​masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti.

Termasuk keterangan dari Saksi maupun tersangka. Hal ini dilakukan agar bukti yang dikumpulkan semakin kuat saat perkara ini masuk ke tahap penutupan.

Baca Juga : KPK Ungkap Ada Dugaan Jual Beli Kuota Haji Dikalangan Travel

“Karena memang penyidikannya masih berproses, masih diperlukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun para saksi, ataupun pihak lain yang terkait,” ucap Budi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar