Tega, Seorang Ayah di Gowa Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri 

Tega, Seorang Ayah di Gowa Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri 

ABATANEWS, GOWA – Seorang pria di Kabupaten Gowa, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh pelaku berulang kali, karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan pelaku tersebut adalah AS (44). Ia diamankan disekitaran daerah tempat tinggalnya di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, beberapa waktu lalu.

Dan kini pelaku telah diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Gowa,” ujar AKP Boby Rachman dalam sesi press confrence Senin (25/4/2022).

Adapun pasal yang dijeratkan oleh Pelaku yaitu pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Hingga kini pelaku tersebut harus menajakani proses hukum yang berlaku untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya di Polres Gowa.

Berita Terkait
Baca Juga