Tak Ada Sanksi Hukum Bagi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret di Magelang

ABATANEWS, JAKARTA — Instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, yang melarang kepala daerah dari partainya menghadiri retret kepemimpinan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, memunculkan tanda tanya besar. Retret yang berlangsung pada 21–28 Februari 2025 ini dihadiri oleh ratusan kepala daerah dari berbagai partai, namun Megawati secara tegas meminta kader PDIP untuk tidak ikut serta.
Surat instruksi yang ditandatangani langsung oleh Megawati bahkan mengarahkan kepala daerah PDIP yang sudah dalam perjalanan ke Magelang agar segera menghentikan perjalanan dan menunggu arahan lebih lanjut. Langkah ini diambil di tengah dinamika politik nasional yang tengah bergejolak, terutama setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi keputusan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada konsekuensi hukum bagi kepala daerah yang tidak menghadiri retret. “Jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, tidak ada,” ujar Bima di Magelang, Jumat (21/2/2025).
Namun, Bima Arya menyebut panitia retret telah menyiapkan sanksi bagi peserta yang absen. Ia belum menjelaskan lebih lanjut bentuk sanksi tersebut, tetapi menyatakan bahwa kebijakan terkait akan disampaikan setelah seluruh peserta hadir. “Tetapi ada kebijaksanaan sesuai dengan tahun pelaksanaannya yang akan kita sampaikan nanti sore hari,” ujarnya.