Sulit Dipertanggungjawabkan, Persepi Larang Poltracking Rilis Survei Lagi Tanpa Dikroscek

Sulit Dipertanggungjawabkan, Persepi Larang Poltracking Rilis Survei Lagi Tanpa Dikroscek

ABATANEWS, JAKARTA — Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) resmi menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei Poltracking Indonesia.

Sanksi ini hadir setelah Dewan Etik Persepi menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan survei terbaru terkait elektabilitas calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Hasil survei Poltracking dan Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan perbedaan mencolok yang memicu kekhawatiran akan transparansi dan akurasi data yang dihasilkan.

Menurut Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin, Poltracking tidak dapat menunjukkan data asli dari 2.000 responden yang diakuinya telah digunakan dalam survei.

Lembaga tersebut beralasan bahwa data tersebut telah dihapus dari server karena keterbatasan kapasitas penyimpanan. Setelah upaya pemulihan data dilakukan pada 3 November, data yang diberikan pun menunjukkan perbedaan yang signifikan dibandingkan data awal.

“Dalam pemeriksaan, Poltracking Indonesia juga tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik. Tidak adanya penjelasan yang memadai membuat Dewan Etik tidak bisa menilai kesahihan data,” jelasnya, seperti yang diunggah di website resmi Persepi.

Kondisi ini membuat Dewan Etik Persepi mempertanyakan keabsahan survei yang dipublikasikan.

Hasil survei yang dipublikasikan Poltracking Indonesia menunjukkan pasangan Ridwan Kamil-Suswono menduduki posisi teratas dengan dukungan 51,6%, disusul oleh Pramono Anung-Rano Karno dengan 36,4%, sementara pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya mendapat 3,9%.

Sementara itu, survei LSI yang dirilis sehari sebelumnya justru menempatkan Pramono-Rano di posisi teratas dengan dukungan 41,6%, disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 37,4%. Perbedaan hasil ini menambah pertanyaan seputar metodologi dan pelaksanaan survei di kedua lembaga tersebut.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Dewan Etik Persepi kini melarang Poltracking untuk mempublikasikan hasil survei tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Poltracking hanya diizinkan merilis survei ke publik jika data mereka telah diverifikasi oleh Dewan Etik, atau jika mereka memilih keluar dari keanggotaan Persepi.

“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik. Kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota PERSEPI,” tutup keterangan tersebut.

Baca Juga