ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp309 triliun tidak akan berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga honorer.
Kekhawatiran mengenai nasib pegawai honorer mencuat setelah pemerintah menginstruksikan penghematan belanja pusat dan daerah hingga Rp306,69 triliun melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Meski Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan bahwa efisiensi tak boleh menyasar belanja pegawai dan bantuan sosial, isu PHK tenaga honorer tetap beredar luas.
Baca Juga : Pesan Sri Mulyani Usai Resmi Berhenti Jadi Menkeu: Mohon Hormati Ruang Privasi Saya
Menanggapi hal ini, Sri Mulyani menekankan bahwa rekonstruksi anggaran tidak akan berdampak pada tenaga honorer.
“Tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan K/L. Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau dalam hal ini rekonstruksi dari anggaran-anggaran kementerian/lembaga tidak berdampak terhadap tenaga honorer,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Kementerian Keuangan berjanji akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kebijakan efisiensi ini agar tetap sejalan dengan arahan Presiden.
Baca Juga : Sri Mulyani Akhirnya Angkat Bicara Usai Rumahnya Dijarah
“Untuk itu, akan dilakukan penelitian lebih lanjut langkah efisiensi kementerian/lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga honorer,” tambah Sri Mulyani.
Ia juga memastikan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan publik. “Dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto), yaitu pelayanan publik yang baik,” tandasnya.