Soal Laporan Ayah Terduga Pemerkosa Anak di Lutim, Polda dan LPSK Bertentangan

Soal Laporan Ayah Terduga Pemerkosa Anak di Lutim, Polda dan LPSK Bertentangan

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan tetap menindaklanjuti laporan balik dari SF yang merupakan terduga pelaku pemerkosa di Luwu Timur. Alasannya, karena semua warga negara memiliki hak dalam rangka melaporkan sesuatu yang dianggap merugikan.

“Laporan suami kita proses. Nanti kita lihat kasusnya kan sudah berjalan dua-duanya,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, Jumat (22/10/2021).

Hal ini, tentunya sangat bertentangan dengan imbauan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau (LPSK). Yang mana saat tim LPSK mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa 19 Oktober 2021, mengharapkan agar tindak lanjut laporan terduga SF tidak dapat menggugat balik.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bahkan meminta Polda Sulsel agar mematuhi Undang-undang yang berlaku. UU tersebut, yakni Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban

“Sebaiknya polisi, penyidik, mengacu pada UU No.31 Tahun 2014 pasal 10 tentang perlindungan saksi dan korban. Bahwa pelapor, saksi, saksi korban, tidak dapat digugat,” tegas Edwin Partogi.

Ia menjelaskan, saksi, korban, pelapor tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata. Sepanjang mereka (saksi, korban, pelapor) beritikad baik dalam menjalani kasus, laporan balik sulit untuk dipenuhi.

Meski begitu, masih ada celah bagi pelapor balik agar laporannya bisa dilanjutkan. “Tapi kalau kesaksian dibuktikan sebaliknya, tidak dengan etikad baik, tidak apa-apa diproses laporannya,” jelasnya.

Diketahui, SF merupakan terduga memperkosa tiga anak kandungnya sendiri. Karena namanya disebut-sebut sebagai pelaku dalam artikel Project Multatuli berjudul “Tiga Anak Saya Diperkosa, Saya Lapor Polisi, Polisi Menghentikan Penyelidikan”, SF akhirnya melaporkan mantan istrinya, RA pada 16 Oktober 2021 karena pencemaran nama baik.

Berita Terkait
Baca Juga