Senin, 10 Juli 2023 19:20

Siswa SMA dan Sederajat di Provinsi Gorontalo Akhirnya Cuma 5 Hari Masuk Sekolah

Penjagub Ismail Pakaya bersama perwakilan murid dan guru di SMA Negeri 7 Kota Gorontalo, usai melaunching penerapan lima hari sekolah SMA sederajat di Gorontalo, Senin (10/7/2023).
Penjagub Ismail Pakaya bersama perwakilan murid dan guru di SMA Negeri 7 Kota Gorontalo, usai melaunching penerapan lima hari sekolah SMA sederajat di Gorontalo, Senin (10/7/2023).

ABATANEWS, GORONTALO – Penerapan lima hari sekolah SMA sederajat di Gorontalo dimulai. Peluncuran kebijakan baru itu dilakukan oleh Penjabat Gubernur Ismail Pakaya di SMA 7 Kota Gorontalo, Senin (10/7/2023).

Penjagub Ismail mengingatkan perubahan hari sekolah akan berdampak pada jam interaksi guru dan murid yang lebih lama. Interaksi selama lebih kurang delapan jam harus dimanfaatkan sebaik baiknya oleh guru untuk meningkatkan perhatian dan kedekatan dengan siswanya.

“Karena kalau pulangnya jam 16.15, anak anak sampai di rumah sudah jam 17.00, mendekati Magrib, makan malam, belajar. Tidur jam 10 malam, hanya lima jam (bersama orang tua),” kata Ismail.

Baca Juga : Inflasi Tahunan Gorontalo Mencapai 0,28 Persen pada Mei 2025, Tiga Kelompok Pengeluaran Alami Deflasi

Didikan, perhatian dan pendekatan guru sangat dibutuhkan selama proses belajar mengajar di sekolah. Bagi Ismail, tidak ada siswa yang nakal ataupun bodoh. Semua tergantung guru mengarahkan dan mengeluarkan potensi terbaik anak didiknya.

“Kenapa sekolah swasta dianggap lebih baik dari sekolah negeri? Padahal (kualitas) guru-gurunya sama dan kurikulumnya juga sama? Karena bentuk perhatiannya saja yang berbeda,” imbuhnya.

Penerapan lima hari sekolah sebetulnya bukan program baru. Enam tahun lalu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Baca Juga : Inflasi Provinsi Gorontalo Melonjak Tajam Pada Maret 2025, Capai Angka 2,88 Persen

Provinsi Gorontalo menjadi yang paling terakhir menerapkan kebijakan itu seiring dengan keluarnya Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar