Setnov Dapat Potongan Hukuman Idulfitri 1444 H Selama 1 Bulan

ABATANEWS, JAKARTA — Narapidana kasus korupsi, Setya Novanto mendapatkan remisi selama 1 bulan penjara, sebagai ‘hadiah’ dari Idulfitri 1444 H.
“Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2023 dan remisinya 1 bulan,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengutip Kumparan, pada Ahad (23/4/2023).
Setnov sapaan akrab Setya Novanto merupakan penghuni Lapas Sukamiskin karena korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Mantan Ketua DPR dan Ketum Golkar itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada tahun 2018.
Dalam vonis hakim, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya, yakni USD 7,3 juta. Setnov mulai menghuni Lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018.
Remisi Setya Novanto ini termasuk dari 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah. Mereka menerima RK 1 dan RK 2.
Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang.