Selasa, 21 September 2021 13:51

Sekprov Sulsel Lantik Marjani sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

Sekprov Sulsel Lantik Marjani sebagai Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekertaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, melantik pejabat fungsional lingkup Pemprov Sulsel dengan jabatan Pembina Utama Madya IV D .

Berdasarkan petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021, Dr Ir H Marjani Sultan MSi dilantik untuk kembali mengabdikan diri di Pemprov Sulsel setelah menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Kepulauan Selayar.

“Selamat atas jabatan barunya Pak. Dengan ini saya serahkan Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/M Tahun 2021,” ungkap Abdul Hayat di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa(21/9/2021).

Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Serahkan 15 Miliar untuk Kabupaten Pangkep

Dirinya menilai, Marjani Sultan merupakan sosok yang bertanggung jawab dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk menjadi pamong tertinggi di Kepulauan Selayar.

“Saya melantik saudara dengan jabatan fungsional Ahli Utama. Saya percaya saudara dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Marjani Sultan mengucapkan terimakasih atas posisi dan jabatan fungsional kepada dirinya. Ucapan terimakasih secara khusus kepada Sekprov Sulsel atas waktunya melantik dirinya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Canangkan Bibit Jagung di Pangkep, Perkuat Program Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden

“Makasih banyak, mudah-mudahan saya bisa mengabdikan diri di Pemprov Sulsel. Terimakasih banyak Pak Sekprov Sulsel,” tutupnya. (*)

Komentar