ABATANEWS.COM – Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara yang dicabut kewarganegaraannya usai menjadi prajurit bayaran Rusia tanpa izin kembali menjadi perbincangan. Pasalnya, setelah sebelumnya tak perduli status kewarganegaraannya dicabut pemerintah Indonesia, kini Ia meminta kembali status WNI dipulihkan.
Melalui video yang diunggah di akun TikTok-nya, @zstrom689, Satria meminta bantuan langsung kepada Presiden Prabowo agar status kewarganegaraannya dikembalikan.
“Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” kata Satria dalam unggahannya dikutip Senin (21/7/2025).
Baca Juga : Program MBG Telah Menyentuh 30 Juta Penerima Selama 11 Bukan Berjalan
Ia menambahkan, keputusannya menjadi tentara bayaran di Rusia dikarenakan faktor ekonomi. Dia berharap Presiden Prabowo bisa memfasilitasi pemutusan kontraknya dengan pihak Rusia dan memulangkannya ke Tanah Air.
“Mohon kebesaran hati Bapak untuk membantu mengakhiri kontrak saya tersebut, dan dikembalikan hak kewarganegaraan saya untuk kembali ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan eks anggota TNI Angakatan Laut, Satria Arta Kumbara, telah memenuhi syarat untuk kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Hal itu setelah Ia menjadi tentara aktif Rusia.
Baca Juga : Istana Kembalikan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia
Supratman menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan pada sistem www.kewarganegaraan.ahu.go.id per 12 Mei 2025, Satria belum atau tidak mengajukan permohonan kehilangan Kewarganegaraan Indonesia. Namun sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, status kewarganegaraannya dapat hilang.
Ia menjelaskan status kewarganegaraan seseorang diatur menurut Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 huruf d dan e menetapkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” kata Supratman pada Rabu (14/5/2025).
Baca Juga : Bertolak ke New York, Presiden Prabowo Akan Sampaikan Pidato di Sidang Umum PBB
Supratman melanjutkan, status kewarganegaraan Satria hilang dengan sendirinya ketika aktif di militer asing tanpa izin Presiden, jika merujuk pada Pasal 31 huruf c dan d Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambahnya.
Meski demikian, terang Supratman, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pemerintah Indonesia dapat menerbitkan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan bagi Satria.
Baca Juga : Korban Keracunan Terus Bertambah, JPPI Minta Program BMG Dihentikan Sementara
Instansi pusat, daerah, ataupun masyarakat harus melaporkan kepada Menteri Hukum jika mengetahui adanya WNI yang terindikasi kehilangan kewarganegaraan. Selanjutnya, Menteri Hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut untuk menerbitkan surat keterangan dimaksud.