Sajidan Batal Dilantik Jadi Rektor UNS

ABATANEWS, JAKARTA — Sajidan batal dilantik jadi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Periode 2023-2028.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ogah melantik Sajidan lantaran ditengarai ada pelanggaran dalam pemilihan rektor.
Bukan cuma enggan melantik rektor, Kemendikbudristek juga membekukan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS.
Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
“Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto dikutip dari Antara, Senin (3/4/2023).
Sutanto menyebut salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat UNS Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, kata Sutanto, sempat ada proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.
“Dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri,” ujarnya.
Sutanto mengatakan tindak lanjut pemilihan rektor UNS kini berada pada kewenangan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.
“Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri,” katanya.