ABATANEWS, MAKASSAR — Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki menyebut pertumbuhan penduduk hunian di Kota Makassar hingga saat ini sudah semakin banyak dan menimbulkan kepadatan pemukiman.
Hal itu disampaikan Rezki saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun , di Hotel Karebosi Premier, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, Perda tentang rumah susun sebenarnya jauh kedepan, karena saat ini semakin banyak pertumbuhan penduduk dan lahan yang semakin menyempit.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
“Makanya masyarakat harus sadar tetangga itu tidak hanya ada di kanan kiri atau depan belakang. Tetapi dengan adanya peraturan terkait rumah susun, maka konsep hunian sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Apalagi, kata Rezki, rumah susun memang diperuntukkan kepada masyarakat menengah kebawah atau penduduk hunian dengan berpenghasilan rendah yang berdomisili di kota Makassar.
“Rumah susun ini juga terbilang murah, sehingga sangat layak untuk warga kita disediakan rumah susun bagi masyarakat dari luar daerah yang bekerja dan berdomisili di Kota Makassar,” terang Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal menyampaikan Perda tersebut dimaksudkan agar masyarakat benar-benar memahami bahwa ketika tinggal di rumah susun sudah diatur dalam peraturan daerah.
“Semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan adanya aturan tentang penduduk hunian maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkannya,” kata Dahyal.