ABATANEWS, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan akan memblokir rekening bank tak aktif untuk transaksi (dormant). Rekening dormant ialah rekening tabungan atau giro milik nasabah yang dinyatakan oleh bank tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Meski telah masuk ke dalam status rekening dormant, PPATK menemukan banyak yang disalahgunakan, seperti digunakan untuk jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan. Dalam penjelasan PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar 235 Kasus Judi Online Sepanjang Mei Hingga Agustus 2025
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dikutip Senin (28/7/2025).
“Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” tambahnya.
Meski ada pemblokiran sementara transaksi, PPATK memastikan, dana nasabah di rekening yang telah berstatus dormant itu akan tetap aman.
Baca Juga : Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judol Internasional, Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
Sebagai informasi, berdasarkan analisis dan pemeriksaan PPATK, pada 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.