Selasa, 20 Mei 2025 20:14

RDP DPRD Makassar Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa

RDP DPRD Makassar Bahas Sengketa Lahan PT Aditarina di Kelurahan Bitoa

ABATANEWS, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Aditarina Arispratama pada Senin, 19 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas kondisi lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, yang masih ditempati beberapa warga secara ilegal.

Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menyampaikan dalam RDP bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya negosiasi dengan sekelompok warga untuk mensterilkan lahan tersebut.

“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif dan tidak melaporkan seluruh warga yang menempati lahan tersebut, karena kami juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujarnya kepada awak media usai RDP.

Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo

PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan secara legal berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diakui oleh DPRD Makassar serta perwakilan Pemkot Makassar, yaitu Dinas Pertanahan dan Camat Manggala.

“Kami tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan kami. Salah satu bentuk itikad baik kami adalah kesiapan perusahaan memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut,” tegas Andi Alrizal Yudi.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain Ahmad, mengungkapkan bahwa PT Aditarina telah menunjukkan itikad baik dengan tidak menempuh jalur hukum pengadilan, meskipun memiliki dokumen kepemilikan sah atas lahan di Kelurahan Bitoa.

Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar

“PT Aditarina telah menjalankan itikad baik dengan menawarkan ganti rugi. Kami berharap perusahaan terus melakukan hal itu sambil tetap berkoordinasi dengan lurah dan camat setempat,” katanya dalam RDP.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa dari sisi legalitas, dokumen AJB yang dimiliki PT Aditarina memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibanding klaim warga yang hanya mengacu pada kwitansi pembelian atau penyewaan.

“AJB merupakan bukti kuat dalam sengketa properti karena dibuat oleh PPAT dengan kekuatan hukum autentik. Status hukum PT Aditarina jauh lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga : Fraksi API DPRD Makassar Dukung Penuh Program Pemerintahan Munafri-Aliyah

Dinas Pertanahan juga mengimbau PT Aditarina agar terus membujuk warga untuk mengosongkan lahan secara damai. Jika negosiasi menemui jalan buntu, langkah hukum yang adil dan tegas perlu ditempuh.

“Jika negosiasi tidak berhasil, hukum yang akan berbicara, karena PT Aditarina memiliki dokumen yang sah,” tegas Sri Sulsilawati.

Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengaku telah melihat langsung dokumen kepemilikan lahan PT Aditarina dan mencatat bahwa banyak warga yang secara sukarela telah meninggalkan lahan tersebut dan mengangkut barang-barangnya sendiri.

Baca Juga : Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar

“Kami telah memeriksa surat-surat perusahaan, termasuk sertifikat dan AJB. Warga yang mengetahui bahwa lahan tersebut bukan hak mereka sendiri telah mulai memindahkan barang-barang mereka,” pungkasnya.

Komentar