Rabu, 09 Juli 2025 09:16

Putusan MK Tegaskan Kemenangan Naili-Ome di Pilkada Palopo

Putusan MK Tegaskan Kemenangan Naili-Ome di Pilkada Palopo

ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kemenangan pasangan calon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome) dalam sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (8/7/2025), MK menolak seluruh permohonan pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-Atika), sekaligus mengkritik tajam kinerja pengawasan dan tindak lanjut penyelenggara pemilu.

Yang menjadi sorotan dalam pertimbangan hukum MK adalah rekomendasi Bawaslu Palopo terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh Ome. Menurut MK, Bawaslu tidak memberikan arahan tegas kepada KPU terkait langkah konkret yang harus diambil, meski telah menyatakan Ome melanggar sejumlah aturan.

“Mahkamah tidak dapat membenarkan rekomendasi Bawaslu karena tidak menentukan secara jelas tindakan apa yang seharusnya dilakukan oleh Termohon [KPU],” tegas Hakim MK Ridwan Mansyur.

Baca Juga : Berjalan Aman, Bawaslu Sulsel Apresiasi Pelaksanaan PSU Pilwakot Palopo

Diketahui, Bawaslu Palopo menilai Ome melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 14 ayat 2 poin b PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Rekomendasi ini menjadi salah satu dasar gugatan RMB-Atika ke MK.

Namun, MK juga menilai bahwa KPU Sulsel sebagai termohon turut keliru saat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan membolehkan Ome memperbaiki berkas pencalonannya, termasuk dengan mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.

“Begitu pula dengan Termohon, Mahkamah pun tidak dapat membenarkan tindakan Termohon yang memaknai rekomendasi Bawaslu dengan melengkapi persyaratan calon,” lanjut Ridwan.

Baca Juga : Jangan Ulang Tragedi Barito Utara, Bawaslu Sulsel Minta Semua Pihak Jaga Integritas PSU Palopo

Meski demikian, MK menolak untuk membebankan kesalahan prosedur tersebut kepada Ome. Sebaliknya, tindakan Ome yang mengumumkan statusnya dianggap sebagai inisiatif koreksi diri atau corrective action.

“Terlebih, sebagaimana telah Mahkamah pertimbangkan di atas, Akhmad Syarifuddin berinisiatif melakukan corrective action sebelum penetapan pasangan calon. Selain itu, Akhmad Syarifuddin juga melakukan tindakan corrective action berdasarkan perintah Termohon,” jelas MK dalam putusan.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menolak seluruh gugatan RMB-Atika dan mengukuhkan hasil pemungutan suara ulang yang dimenangkan Naili Trisal-Ome dengan perolehan 47.349 suara.

Baca Juga : Ada 381 Pemilih Meninggal dalam Daftar Pemilih PSU Pilwalkot Palopo 2025

Putusan ini menutup polemik sengketa hasil Pilkada Palopo dan menegaskan pentingnya ketegasan dan kejelasan prosedur dalam rekomendasi maupun tindak lanjut dari lembaga pemilu.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terbaru