Senin, 31 Oktober 2022 21:25

Putusan MK: Erick, Sandi, dan Prabowo Tak Perlu Mundur Bila Ingin Maju Pilpres

Sandiaga Uno. (Istimewa)
Sandiaga Uno. (Istimewa)

ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin mencalonkan dan atau dicalonkan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan ini pada Senin (31/10).

Baca Juga : Pembubaran TPN, Ganjar Tegaskan Bakal Jadi Oposisi Pemerintah

Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres. Pengecualian diberikan kepada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota.

Pemohon gugatan ini yakni Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika mendalilkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri dalam jabatannya apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil Presiden oleh Pemohon atau gabungan partai politik.

Berbeda halnya dengan Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, Walikota atau wakil Walikota, apabila dicalonkan sebagai calon presiden ataupun calon wakil presiden hanya memerlukan izin kepada Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu. Menurutnya, pasal tersebut tidak secara jelas menyebut menteri harus mundur atau tidak sehingga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Baca Juga : Bahlil Sindir Capres yang Tak Dukung IKN: Alhamdulillah Mereka Kalah

Adapun pada putusan perkara ini MK menambahkan jabatan yang dikecualikan. MK memasukkan menteri sebagai pejabat negara yang tak perlu mundur saat nyapres.

“… termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden,” ucap Anwar.

MK menyampaikan tidak semua pejabat setingkat menteri masuk pengecualian tersebut. Ada delapan kategori pejabat setingkat menteri yang tetap harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden.

Baca Juga : Anies Berharap Ada Perbaikan Regulasi untuk Pemilu Berikutnya, Catatan MK Jadi Kuncinya

Mereka adalah ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung Mahkamah Agung; ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; serta ketua, wakil ketua, dan anggota MK.

Lalu ada ketua, wakil ketua, dan anggota BPK; ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; serta ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, ada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh. Ada pula pejabat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan gugatan ini menegaskan bahwa menteri yang mau mencalonkan diri jadi presiden (nyapres) tidak perlu mundur.

Baca Juga : Prabowo Subianto ke Anies-Cak Imin: Saya Pernah Berada di Posisi Anda

Sikap presiden itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly.

“Apabila menteri akan mengikuti kontestasi sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya sebagai menteri, maka pelayanan masyarakat dalam bidang tertentu dengan menteri tersebut menjabat akan tidak terpenuhi dengan maksimal,” demikian bunyi sikap Presiden yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Ekonomi dan Pembangunan, La Ode Ahmad.

“Hal tersebut dapat mengganggu urusan pemerintahan yang lainnya. Karena dalam pelaksanaannya dalam menjunjung kesejahteraan rakyat setiap urusan antarkementerian saling berkaitan dan berkesinambungan dalam penyelenggaraannya,” sambungnya.

Baca Juga : Sah! Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih 2024-2029

Seperti diketahui, sejumlah nama menteri yang ada di kabinet saat ini sering disebut-sebut akan ikut pada Pilpres 2024 mendatang. Antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Penulis : Azwar
Komentar