ABATANEWS, MAKASSAR —Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin serius dalam tata kelola aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Usai sertipikat lahan di Kawasan Perumahan Kecamatan Manggala, kini pemerintah kota kembali meminta bantuan ke Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk pengambilan aset kendaraan dinas (randis) di lingkup Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Makassar.
Hasilnya, Tim JPN Kejari Makassar menarik puluhan randis milik Setwan DPRD Makassar. Rinciannya, 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan Pemkot Makassar ke Kejari untuk 51 randis. Sebanyak 49 randis fisik ditemukan berkat kolaborasi JPN Kejari Makassar dan dibantu Setwan dan BPKAD.
Baca Juga : Legislator Muchlis Misbah Bantu Driver Ojol Korban Perang Kelompok di Tallo
“Sebanyak 38 unit randis yang masih layak. Nah, 19 randis diserahkan ke Pemkot Makassar dan 19 randis diserahkan ke Setwan DPRD Makassar untuk digunakan sebagai kendaraan operasional,” ungkap Kepala Kejari Makassar, Nauli Siregar, Jumat (25/7).
“Sembilan unit randis ditemukan kondisi rusak berat. Kemudian, dua unit lagi, satu sudah dijual langsung kareba aturan diperbolehkan dengan mekanismenya dan satunya lagi untuk ganti rugi. Satu unitnya lagi masih dalam penelusuran,” tambahnya.
Nauli menambahkan, agenda ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam menata kembali baik birokrasi maupun aset. Peran Kejari, membantu lewat hadirnya Jaksa Pengacara Negara.
Baca Juga : Pemkot Bareng FKIJK Sulselbar Berikan Bantuan Sosial ke Keluarga Korban Kerusuhan DPRD Makassar
“Kami mengawal dengan mekanisme pendampingan secara regulasi. Ini kolaborasi positif dan bermanfaat. Harapannya, dengan melakukan traking aset kedepan bisa menata aset lebih baik lagi,” tegasnya.
Terpisah, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi ke Kejari Makassar. Kolaborasi ini menjadi awal penataan kembali aset di Kota Makassar.
“Pemkot dan forkopimda harus kompak mengamankan aset milik negara. Saya kira ini bukan terakhir, masih ada yang lebih besar lagi,” ucap Munafri Arifuddin.