ABATANEWS, MAKASSAR – PT ANH membantah tuduhan tentang lahan tambak udang yang dikelola adalah ilegal. Hal itu disampaikan Direktur PT. ANH, Budi Budiman melalui rilis yang diterima, Sabtu (9/8/2025).
“Sebagai Investor, PT. ANH senantiasa tunduk dan patuh terhadap seluruh aturan yang berlaku. Mulai dari perijinan, pembebasan lahan, serta persyaratan lain yang di persyaratkan kami penuhi sebelum PT. ANH memutuskan untuk melakukan Investasi,” katanya.
Budi Budiman menjelaskan bahwa PT. ANH merupakan salah satu perusahaan yang di undang oleh Bupati Bulukumba pada tahun 2010 untuk berinvestasi di Bulukumba.
Setelah mendengarkan penjelasan Bupati Bulukumba maka, PT ANH tertarik untuk berinvestasi dalam bidang pembesaran udang vaname di daerah Bonto Bahari yang saat itu baru ada satu perusahaan beroperasi di Bulukumba.
“Bupati Bulukumba menunjuk Camat Bonto Bahari saat itu untuk memproses pembebasan lahan. Sehingga, untuk pengadaan lahan PT. ANH hanya membayar lahan kepada masyarakat, sesuai koordinat yang di tunjuk oleh Camat Bonto Bahari waktu itu,” imbuhnya.
Bahkan, dalam perjalanannya beredar kabar bahwa sebagian lahan PT. ANH masuk dalam kawasan TAHURA, setelah dilakukan koordinasi dengan dinas kehutanan provinsi dan Bupati Bulukumba maka di sepakati untuk membuat patok terkait batas-batas yang masuk dalam kawasan TAHURA.
“Setelah ditarik batas-batas kawasan TAHURA, kami ikhlaskan 12 Hektar lahan kami yang sudah di bayar untuk tidak di banguni karena dianggap masuk kawasan TAHURA. Jadi, lahan yang di kuasai oleh PT. ANH saat ini, kami jamin tidak masuk dalam kawasan TAHURA. Sekali lagi kami tegaskan bahwa, tidak mungkin PT. ANH melakukan Investasi secara ilegal, karena itu dapat merusak citra perusahaan,” Imbuhnya.