ABATANEWS, JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).
Perpres ini bukan sekadar regulasi baru, melainkan sebuah upaya untuk memperkuat pertahanan nasional secara terpadu melalui kebijakan yang melibatkan berbagai komponen negara.
Mengacu pada dokumen yang dirilis oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Minggu (22/12/2024), pembentukan DPN merupakan implementasi dari amanat Pasal 15 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Baca Juga : Baliho Prabowo di Tel Aviv Tak Ubah Sikap Indonesia Soal Palestina
Dalam perpres tersebut, DPN dijelaskan sebagai lembaga non-struktural dengan peran strategis, yaitu memberikan solusi kebijakan terkait isu kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan bangsa.
Salah satu tugas penting DPN adalah menyusun kebijakan terpadu yang menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga masyarakat dalam mendukung pertahanan negara.
Selain itu, DPN juga merancang kebijakan terkait pengerahan dan pengelolaan komponen pertahanan negara, baik dalam konteks mobilisasi maupun demobilisasi.
Baca Juga : Dewan Pers-AJI Kecam Pencabutan ID Pers Reporter CNN yang Tanyakan Keracunan MBG ke Prabowo
Fungsi lain yang diemban DPN mencakup penilaian risiko kebijakan pertahanan, serta perumusan solusi kebijakan dalam ranah geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kebijakan strategis dan program prioritas pertahanan nasional.
Struktur Organisasi dan Pendanaan
DPN diketuai langsung oleh Presiden, dengan Menteri Pertahanan menjabat sebagai ketua harian dan Wakil Menteri Pertahanan sebagai sekretaris. Organisasi DPN terdiri dari anggota tetap, termasuk pejabat tinggi seperti Wakil Presiden, Panglima TNI, dan beberapa menteri terkait, serta anggota tidak tetap yang berasal dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah sesuai isu strategis yang sedang dihadapi.
Baca Juga : Belanda Sepakat Kembalikan 30 Ribu Benda dan Artefak Bersejarah Indonesia
Dukungan pendanaan untuk operasional DPN dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Perpres ini juga mengatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Dewan Ketahanan Nasional ke DPN dalam waktu enam bulan sejak perpres diundangkan.
Keberadaan DPN diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan pertahanan negara.
Baca Juga : Cak Imin: Jadi Anak Buah Prabowo Harus Siap, Bisa Dipecat Kapan Saja
Tidak hanya memberikan landasan kebijakan yang kokoh, tetapi juga menciptakan koordinasi lintas sektor yang lebih solid dalam menghadapi tantangan global di bidang geostrategi dan geopolitik.
Perpres Nomor 202 Tahun 2024 diundangkan pada 14 Desember 2024, sekaligus mencabut Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan pertahanan nasional yang adaptif terhadap dinamika zaman.