Sabtu, 23 Agustus 2025 15:02

Presiden Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer Dari Kursi Wamenaker

Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)
Immanuel Ebenezer saatvditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). (Foto: Berita Nasional)

ABATANEWS, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Surat pemberhentian ditandatangani Prabowo usai Noel sapaannya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” tambahnya.

Baca Juga : Program MBG Telah Menyentuh 30 Juta Penerima Selama 11 Bukan Berjalan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Dalam konferensi pers yang dilakukan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025), KPK menghadirkan sejumlah tersangka yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Sementara 10 orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan dan dari PT KEM Indonesia. Mereka adalah Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025.

Kemudian Gerry Aditya Herwanto Putra sebagai Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022–2025 serta Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.

Baca Juga : Istana Kembalikan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia

Tersangka lain yakni Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020–2025, Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 sejak Maret 2025, Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025, Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini terkait aliran dana penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret Immanuel Ebenezer. Dana itu berasal dari selisih biaya yang dibayarkan pihak pengurus sertifikat dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya (sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP), kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” jelas Setyo.

Penulis : Wahyuddin
Komentar