ABATANEWS, MAROS — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi di Kabupaten Maros mulai dibuka, Rabu, 12 Juni.
Sementara untuk jalur afirmasi telah dibuka mulai hari ini, Senin, 10 Juni hingga Selasa, 11 Juni.
Pendaftaran ini sendiri dibuka secara online.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp10,5 M untuk Pemkab Maros
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Andi Patiroi mengatakan ini merupakan tahun kedua PPDB dibuka secara online.
“Sudah berlaku selama dua tahun,” sebutnya.
Dia mengatakan kalau PPDB ini sudah dibuka di semua sekolah di Maros.
Baca Juga : Pemkab Maros Cegah Penularan Penyakit Lewat Pojok TB Sipakatau
“Semua serentak baik tingkatan SD dan SMP di Maros,” katanya.
Dia menambahkan untuk jumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Maros sebanyak 223 sekolah dan SMPN sekitar 43 sekolah.
Sementara itu Panitia PPDB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Takdir menjelaskan kalau PPDB tingkat SD dan SMP mulai dibuka hari ini
Baca Juga : Peduli Pendidikan, Chaidir Syam Alokasikan Rp20 M untuk Rehab dan Pembangunan Sekolah
“Jalur Afirmasi dibuka mulai 10 Juni sampai 11 Juni,” katanya.
Sedangkan pendaftaran jalur zonasi dimulai Rabu, 12 Juni hingga Sabtu, 15 Juni 2024.
“Sementara Kalau jalur perpindahan orang tua mulai 19 Juni hingga 20 Juni,” sebutnya.
Baca Juga : 824 Pengurus Koperasi Merah Putih di Maros Dikukuhkan
Untuk pendaftarannya sendiri kata dia, baik SD maupun SMP sudah melalui sistem online.
Kemudian untuk sekolah yang geografisnya tidak dijangkau jaringan internet bisa langsung mendaftar ke sekolah secara offline.
Sebab tak semua daerah di Maros terjangkau jaringan internet seperti Tompobulu dan Mallawa.
Baca Juga : Perdana di Indonesia, Maros Bentuk Duta Pajak PKK Remaja untuk Edukasi Masyarakat
“Tapi panitia PPDB yang akan mendaftarkan secara online diluar sekolah (dalam jaringan), jadi tetap online,” sebutnya.
Untuk tahun ini kebijakan penerimaan sistem zonasi kuotanya minimal 50 persen. Artinya sekolah bisa menerima 60 hingga 70 persen.
“Kalau SMP minimal 50 persen, SD minimal 70 persen,” pungkasnya.
Baca Juga : 171 PPPK di Maros Terima SK, Berlaku Dua Tahun