Kamis, 04 September 2025 13:22

Polri Telusuri Jejak Dana Judi Online di Balik Aksi Demonstrasi

Kondisi Gedung DPRD Sulsel pasca dibakar massa demo pada Jumat (29/8/2025) lalu. (foto: Abatanews)
Kondisi Gedung DPRD Sulsel pasca dibakar massa demo pada Jumat (29/8/2025) lalu. (foto: Abatanews)

ABATANEWS, JAKARTA — Bareskrim Polri mulai menelusuri kemungkinan adanya aliran dana judi online yang disamarkan lewat fitur donasi atau gift di TikTok untuk mendukung aksi demonstrasi.

“Terkena dengan informasi adanya gift yang memberikan gift terkait dengan judi online di TikTok gitu ya itu kami juga koordinasi dengan Komdigi,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Ia menegaskan penyidik akan menguji kebenaran dugaan tersebut.

Baca Juga : Mahasiswa Blokir Jalan, Kemacetan Sempat Terjadi di Jalan Sultan Alauddin

“Maka nanti kami akan memperdalam ini untuk membuktikan bahwa emang benar gift ini adalah terkait dengan perjudian atau tidak sebagai bahan informasi kami untuk pendalaman,” tambahnya.

Tak hanya itu, Himawan juga menyoroti informasi adanya kucuran dana dalam jumlah besar dari luar negeri, termasuk Kamboja, yang diduga dipakai untuk memicu kericuhan.

“Kalau ada miliaran rupiah masuk dari Kamboja itu sebagai bahan kami untuk nanti kami dalami demikian,” ujarnya.

Baca Juga : Antisipasi Unras Kenaikan Harga BBM, Ribuan Personil Gabungan Siaga di Makassar

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka provokasi melalui media sosial. Mereka adalah WH (31) pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat, KA (24) pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, CS (30) pemilik akun TikTok @cecepmunich, IS (39) pemilik akun TikTok @hs02775, SB (35) pemilik akun Facebook Nannu, G (20) pemilik akun Facebook Bambu Runcing, dan LFK (26) pemilik akun Instagram @larasfaizati.

Enam tersangka kini mendekam di tahanan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga pasal penghasutan yang ancamannya mencapai 12 tahun penjara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar