Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka Penyerangan Rumah Uya Kuya

ABATANEWS, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan belasan orang sebagai tersangka terkait kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya.
Rumah legislator sekaligus publik figur itu diserang dan barangnya dijarah di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 30 Agustus 2025, malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal mengatakan sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran masing-masing saat penyerangan.
“12 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai provokator, ada yang melakukan penjarahan, dan ada pula yang melakukan penyerangan terhadap petugas,” kata Alfian, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Terlebih, ia menduga ada aktor intelektual dalam kasus penyerangan ini.
“Penyelidikan tidak berhenti di 12 tersangka ini. Masih ada pelaku lain yang kami buru, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi massa tersebut,” imbuh Alfian.