ABATANEWS, MAROS – Personil Jatanras Polres Maros menangkap seorang sopir asal Sulawesi Barat (Sulbar) atas nama Rudi (47). Ia ditangkap setelah melakukan aksi dengan membakar lemari penyimpanan mukena yang ada di dalam masjid.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pelaku telah menjalankan aksinya di tiga masjid berbeda. Masing-masing, di Masjid Suada 45 di Kabupaten Maros, Masjid Mujahidin di Sudiang, Kota Makassar, dan di Masjid Suada 45 di Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep.
“Pelaku menyasar lemari penyimpanan mukena di tiga masjid tersebut dengan menggunakan korek api saat sebagian jemaah sedang tertidur di masjid,” ujar AKBP Douglas Mahendrajaya, saat konferensi pers di Aula Promoter polres Maros, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga : Polres Maros Ringkus DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran
Pelaku kemudian ditangkap di Masjid Al Markaz Al Islami Butta Toa Maros pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Dari pemeriksaan awal, diketahui motif pelaku adalah tidak menyukai perempuan beribadah di masjid.
“Motifnya tidak suka perempuan ibadah di masjid. Beruntung kebakaran cepat diketahui dan tidak menimbulkan korban jiwa,” imbuh Douglas.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku untuk memastikan kondisi mentalnya.
Baca Juga : Pokres Maros Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyerangan Ponpes Miftahul Muin
“Jadi pelaku ini juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dia pernah dipenjara karena membakar rumah ibadah,” pungkasnya.