Rabu, 27 Agustus 2025 13:10

Polres Maros Ringkus DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran

Tim Jatanras Polres Maros meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: Ist)
Tim Jatanras Polres Maros meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: Ist)

ABATANEWS, MAROS – Tim Jatanras Polres Maros meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, sekitar pukul 00.15 Wita, Rabu (27/8/2025).

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pelaku yang diamankan berinisial RA (17) dan masih berstatus pelajar asal Marumpa. Ia ditangkap saat sedang berkumpul bersama teman-temannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi curas bersama enam rekannya dengan peran sebagai joki atau pengendara motor,” kata AKBP Douglas Mahendrajaya.

Baca Juga : Pokres Maros Tetapkan 4 Orang Tersangka Penyerangan Ponpes Miftahul Muin

Kasus ini terjadi pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 01.20 Wita di Dusun Banyo, Desa Bonto Tallasa, Kecamatan Simbang. Tujuh orang pelaku mendatangi korban yang tengah berkumpul di rumah seorang warga.

Tanpa alasan, para pelaku langsung melakukan kekerasan dengan memukul korban dengan kunci inggris. Pelaku juga melepaskan anak panah (busur) ke arah korban hingga mengenai paha kanan.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku merampas sebuah ponsel dan helm milik salah seorang teman korban, kemudian melarikan diri ke arah Kota Maros,” imbuhnya.

Baca Juga : Polres Maros Ringkus Tujuh Pelaku Pembusuran, Tiga Diantaranya Dibawah Umur

Korban kemudian melapor ke Polres Maros. Atas laporan korban, Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan RA.

Dalam penangkapan, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi. Pelaku kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, atau subsider Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku juga telah diamankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Maros menegaskan masih melakukan pengejaran terhadap enam pelaku lain yang terlibat dalam aksi curas disertai pembusuran tersebut.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar