ABATANEWS, MAKASSAR – Ratusan orang dari berbagai daerah di Indonesia ditetapkan sebagai tersangka Imbas kerusuhan Agustus lalu. Penangkapan para tersangka dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak.
“Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga : Polda NTB Tetapkan 20 Orang Tersangka Pengerusakan dan Penjarahan Unjuk Rasa 30 Agustus Lalu
Ia merinci, para tersangka ditangkap oleh Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka.
Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar. Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.
Baca Juga : Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.
Baca Juga : Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar
Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.
“Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Orang Tersangka Pengerusakan Fasilitas Umum
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.