Rabu, 02 April 2025 12:02

Polisi Tangkap Pemimpin Aliran Sesat di Maros, Bongkar Praktik Menyimpang

Polisi Tangkap Pemimpin Aliran Sesat di Maros, Bongkar Praktik Menyimpang

ABATANEWS, MAROS — Tim gabungan dari Satreskrim Polres Maros dan Polsek Tompobulu menangkap Petta Bau, pemimpin aliran sesat Pangissengana Tarekat Ana Loloa, di Dusun Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros.

Petta Bau diamankan bersama empat pengikutnya di sebuah pondok yang digunakan sebagai pusat penyebaran ajaran mereka.

Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk benda pusaka seperti keris dan badik, dokumen, pakaian, serta spanduk yang menunjukkan struktur organisasi aliran tersebut.

Baca Juga : Viral Aliran Sesat Bolehkan Jemaah Tukar Pasangan, Ahmad Sahroni: Bahaya Ini

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Pangissengana Tarekat Ana Loloa sebagai aliran sesat.

“Setelah Fatwa MUI Maros memberikan fatwa sesat terhadap aliran tarekat Ana Loloa ini,” ujarnya.

Ajaran ini dinyatakan sesat karena menyimpang dari ajaran Islam, termasuk menambah jumlah rukun Islam menjadi 11 dan menjalankan ibadah haji ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa, bukan ke Makkah.

Baca Juga : MUI Temui Aliran Sesat di Samata Gowa: Aktif di YouTube, Dilarang Salat dan Makan Ikan

“Penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas,” ungkap Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Khaliq.

Meskipun Petta Bau sebelumnya mengklaim telah berhenti menyebarkan ajaran tersebut sejak 2024, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ajaran ini kembali disebarluaskan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat ditanya, Petta Bau tetap bersikeras bahwa ia tidak lagi mengajarkan ajaran tersebut.

“Tidak pernah, karena disuruh berhenti,” katanya.

Baca Juga : MUI Temui Aliran Sesat di Samata Gowa: Aktif di YouTube, Dilarang Salat dan Makan Ikan

Hingga kini, Petta Bau bersama empat orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Maros. Polisi akan menentukan status hukum mereka setelah penyelidikan lebih lanjut.

“Hingga kini, Petta Bau bersama dengan empat orang yang turut diamankan masih tengah dalam pemeriksaan oleh aparat Polres Maros,” ujar Iptu Aditya Pandu.

MUI Maros menegaskan bahwa ajaran Pangissengana Tarekat Ana Loloa bertentangan dengan prinsip Islam dan dapat membahayakan akidah umat. Sekretaris MUI Maros, Ilyas Said, menyatakan bahwa aliran ini memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI pusat.

Baca Juga : MUI Temui Aliran Sesat di Samata Gowa: Aktif di YouTube, Dilarang Salat dan Makan Ikan

“Itu kan sama hasil keputusan fatwa (MUI pusat) karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan fasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat,” katanya.

Selain itu, Kepala Kementerian Agama Maros, Muhammad, menduga bahwa penyebaran kembali ajaran ini bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga bermotif ekonomi.

“Begini, jadi kan itu ada kepentingan ekonomi di dalam, mungkin gurunya sudah habis uangnya itu. Jadi datang lagi ke masyarakat bagaimana supaya bisa hidup lagi,” ujarnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar