Selasa, 20 Mei 2025 08:05

Polisi Minta Tak Sebarkan Tautan Fantasi Sedarah, Ancam Penyebar Dipidana

Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Pelecehan seksual terhadap anak. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA – Kasus grup FB kontroversial ‘Fantasi Sedarah‘ belakangan menjadi perhatian publik. Bagaimana tidak, dalam grup tersebut membagikan tautan tentang hubungan seksual sedarah atau inses, serta foto anak-anak kandung hingga saudara kandung.

Kasus ini pun telah ditangani pihak kepolisian dengan memburu pembuar grup dan orang-orang yang melakukan pelecehan. Selain itu, pihak kepolisian turut meminta kepada masyarakat agar lebih bijak melihat kasus tersebut.

Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan sudah banyak konten menggegerkan yang tersebar dari grup tersebut. Dia mewanti-wanti agar warga tidak membagikan lagi tangkapan layar meski grup itu sendiri sudah ditutup.

Baca Juga : 6 Orang Pengendali Group FB Inses Fantasi Sedarah dan Suka Duka Dirimgkus

“Kami meminta agar penyebaran kembali (re-share) konten yang ada dalam akun grup yang sudah ditangguhkan/ditutup oleh provider Meta tersebut dalam bentuk tangkapan layar, terutama yang ada foto anak dengan kalimat melanggar UU Kesusilaan/Pornografi tidak dilakukan kembali dengan tujuan apapun,” jelasnya, Senin (19/5/2025).

Roberto menekankan banyak konten dari grup Fantasi Sedarah yang mengobjektifikasi dan mengeksploitasi anak. Dia berharap pengguna internet dapat lebih bijak dan tidak menyebarluaskan konten tidak pantas yang merugikan anak-anak tersebut.

“Karena akan menambah penyebaran konten-konten terkait kejahatan pornografi anak (child sexual exploitation material/CSEM),” jelasnya.

Baca Juga : Polisi Temukan Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak di Media Sosial

Penyelidikan terhadap grup Fantasi Sedarah masih terus berjalan. Polisi tengah melacak orang-orang yang terlibat dan berperan besar dalam grup tersebut. Penyelidikan berkoordinasi dengan Meta dan Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).

“Ini kami intensif berkoordinasi dengan Meta dan Komdigi. Akun grup tersebut sudah ditutup/ditangguhkan/dihapus oleh provider FB Meta karena melanggar aturan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengecam keberadaan grup Fantasi Berdarah yang viral di berbagai platform media sosial. Sahroni mendorong penindakan hukum untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di kehidupan nyata.

Baca Juga : Oknum Pegawai Honorer di DPRD DKI Jakarta Lakukan Pelecehan

“Ini sangat menjijikkan. Karenanya saya minta Polisi dan Komdigi telusuri dan tindak para pengelola maupun anggota grup kotor tersebut,” tegas Sahroni.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar