Selasa, 02 September 2025 18:25

Polisi Jerat Direktur Lokataru dengan Pasal Berlapis, Diduga Libatkan Pelajar dalam Aksi Ricuh DPR

Polisi Jerat Direktur Lokataru dengan Pasal Berlapis, Diduga Libatkan Pelajar dalam Aksi Ricuh DPR

ABATANEWS, JAKARTA — Kasus kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI kini memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka dengan ancaman pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait dugaan ajakan provokatif yang berujung aksi anarkis. “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Polisi menduga Delpedro tidak hanya menghasut massa untuk turun ke jalan, tetapi juga mendorong terjadinya tindakan anarkis. “Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” jelas Ade Ary.

Menurut penyidik, aktivitas tersebut berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Lebih jauh, polisi menyoroti dugaan keterlibatan pelajar dan anak di bawah 18 tahun dalam aksi tersebut, yang memperkuat unsur pidana. Ajakan provokatif disebut banyak tersebar melalui media sosial, meski detail isi konten masih terus didalami.

Atas dugaan itu, Delpedro dijerat tiga aturan hukum sekaligus: Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, terkait penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait penggunaan anak di bawah umur untuk kepentingan aksi.

Penulis : Wahyuddin
Komentar