Polisi Dalami 2 Sperma yang Ada di Korban Pemerkosaan Dokter PPDS UNPAD

ABATANEWS, BANDUNG – Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), terus berkembang dengan pendekatan ilmiah berbasis bukti forensik.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satu langkah penting dalam proses pembuktian adalah penyimpanan dan pembekuan sampel sperma yang kemudian akan diuji untuk pencocokan DNA.
“Kemarin kita sudah disimpan dibekukan spermanya itu, akan dilakukan uji di DNA dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4).
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam penyelidikan ini adalah dugaan adanya dua sampel sperma berbeda yang ditemukan pada tubuh korban. Namun, Surawan menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Iya, secara intensif. Apakah ada di dalam sperma atau ada di kontrasepsi,” tambahnya.
Kasus ini semakin mengundang perhatian karena modus yang digunakan pelaku tergolong manipulatif dan mengejutkan. Surawan menjelaskan bahwa kekerasan seksual terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat dibius. Tersangka juga diketahui membawa kondom saat kejadian.
Kondisi tragis keluarga korban diduga turut dimanfaatkan oleh pelaku. Saat ayah korban berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan transfusi darah, korban diminta untuk melakukan pemeriksaan darah. Di sanalah dugaan tindakan keji itu terjadi.
“Pelaku mau transfusi darah karena bapaknya berada dalam kondisi kritis. Anaknya tuh nggak tahu tujuannya apa, kemudian dibawa ke ruangan yang baru,” ungkap Surawan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa tersangka memiliki kecenderungan kelainan seksual, yang kini tengah dianalisis melalui pemeriksaan psikologi forensik.
“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual. Nanti kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik,” jelasnya.
Priguna kini dijerat Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.