Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar

Polisi Cari Aktor Intelektual Kerusuhan di Kota Makassar

ABATANEWS, MAKASSAR – Polisi masih terus mengembangkan kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Makassar. Kerusuhan itu bermula dari aksi demo hingga massa membakar gedung DPRD Makassar pada Jumat malam 29 Agustus dan DPRD Sulsel turut dibakar pada Sabtu dini hari, 30 Agustus lalu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan, terutama mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan yang terjadi.

“Kalau pengungkapan aktor intelektual sampai hari ini kami masih berupaya untuk mendalami. Tapi itu masih dalam penyelidikan semua. Kalau ada perkembangan itu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Arya di Mapolresta Makassar, Selasa (16/9/2025).

Arya menjelaskan bahwa penyidik tengah memeriksa satu per satu telepon genggam milik para tersangka. Hal itu dilakukan untuk memastikan alur komunikasi antara para tersangka dan pemberi instruksi dalam aksi rusuh di Makassar.

“Kita akan lihat jaringan komunikasi yang mereka miliki. Jadi setiap handphone yang mereka miliki itu akan kami buka, sehingga nanti akan dicari apakah ini ada keterkaitan dengan para provokator. Jika ada aktor intelektual yang terkait di kejadian kemarin,” ungkapnya.

Sejauh ini, sudah ada 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan di Makassar. Keseluruhan tersangka terdiri dari 43 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan dari total tersangka 11 diantaranya anak di bawah umur. Mereka akan berhadapan dengan hukum (ABH) atau yang masih di bawah umur diberikan perlakuan khusus oleh pihak kepolisian.

Mereka tidak ditahan di rumah tahanan kepolisian sebagaimana 43 tersangka dewasa lainnya. “Terhadap 11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan,” ungkap Didik.

Dari total 11 tersangka di bawah umur, empat diantaranya dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial.

“Dua tersangka dikembalikan ke orang tua, yang dikembalikan ke orang tua ini satu ditangani oleh Polrestabes, yang satu ditangani oleh Ditkrimum Polda Sulsel,” imbuhnya.

Didik juga membeberkan bahwa penambahan jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan berujung pembakaran dan penjarahan cukup signifikanm. Karena polisi berhasil menangkap beberapa pelaku di luar pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan DPRD Kota Makassar.

“Yang pertama penganiayaan terhadap ojol (Rusdamdiansyah) ada tiga tersangka. Termasuk juga pembakaran dua pos polisi. Selain itu pembakaran mobil di Kejati Sulsel dan beberapa kasus lainnya,” terang Didik.

Berita Terkait
Baca Juga