Polisi Cabuli Pelapor Kasus Pemerkosaan, Kapolres: Maaf

Polisi Cabuli Pelapor Kasus Pemerkosaan, Kapolres: Maaf

ABATANEWS, SUMBA — Seorang wanita dengan keterbelakangan mental berinisial MML, yang sebelumnya melapor sebagai korban dugaan pemerkosaan, justru mengalami pelecehan tambahan di tempat yang seharusnya memberinya perlindungan: kantor polisi.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Juni 2025 di Polsek Wewena Selatan, wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT. MML yang berusia 25 tahun datang untuk melaporkan dugaan pemerkosaan oleh seorang pria berinisial OBL. Namun laporan tersebut malah membuka lembar baru kekerasan, yang kali ini diduga dilakukan oleh oknum polisi.

Adalah Aipda Paulus Salo, Kanit Provos Polsek Wewena Selatan, yang diduga mencabuli MML. Sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan etika profesi, tindakan yang diduga dilakukan Paulus justru mencoreng nama institusi.

Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, menyatakan bahwa Aipda Paulus telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terhitung sejak Sabtu, 7 Juni 2025. Selain itu, Paulus juga akan menjalani proses sidang kode etik yang digelar oleh Propam.

“Kami sampaikan, atas nama institusi Polri khususnya Polres Sumba Barat Daya kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Kami sangat menyesalkan perbuatan oknum anggota kami dan kami berjanji akan menangani kasus ini secara profesional,” ujar AKBP Harianto.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan, terbuka, dan sesuai hukum yang berlaku.

Berita Terkait
Baca Juga