ABATANEWS, MAKASSAR — Setelah sempat viral, polisi akhirnya mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas atau Makassar Street Fighter.
Mereka diamankan tim gabungan dari Polsek Ujung Pandang, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel di sejumlah lokasi berbeda.
Pelaku yang diamankan yakni petarung RA dan MA (19) serta penonton yakni EI, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18), dan MAS (17).
Baca Juga : Video Viral Tarung Bebas ala UFC di Makassar Dilidik Polisi
“Yang diamankan ini diduga sebagai petarung atau fighter-nya ataupun penonton,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (4/8/2021).
Kompol Jamal mengatakan, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap kejadian ini.
“Tim sedang melakukan pencarian terhadap orang-orang lainnya terkait panitia yang adakan,” ujar Kompol Jamal.
Baca Juga : Video Viral Tarung Bebas ala UFC di Makassar Dilidik Polisi
Dari pertarungan ini, petarung dijanjikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau sekitar Rp1,5 juta.
“Para penonton ditarik uang tiket sekitar Rp10 ribu per orang,” ucap Kompol Jamal.
Para pelaku dikenakan pasal 184 KUHPidana terkait perkelahian tanding serta pasal 56 yang ikut serta dengan ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara.