Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, 3 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup 

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg, 3 Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup 

ABATANEWS, PAUL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram. Penangkapan terswbut berlangsung di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7/2025).

Penangkapan dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah tiga bulan penyelidikan. Dalam penangkapan itu, tiga orang berinisial diamankan yakni JK (68), HS (47), dan S (28).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan ketiga pelaku ditangkap saat merapat menggunakan speed boat. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka

“Dari Basil penangkapan ditemukan dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi,” katanya pada Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan. Kemudian Derek ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.

Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau. Namun, aksi penyelundupan sabu yang dilakukan para pelaku digagalkan Polisi.

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” jelasnya.

Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat. Namun atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Berita Terkait
Baca Juga