Polda Sulsel Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Sulsel, Berikut Identitas Pelaku

ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap usai terlibat pembakaran Gedung DPRD Makassar dan Gedung DPRD Sulsel pada Jumat (29/8/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel. Sisanya, adalah pelaku pembakaran Gedung DPRD Makassar.
Untuk kasus pembakaran gedung DPRD Provinsi Sulsel ada tiga tersangka, sementara di DPRD Makassar ada delapan tersangka. Jadi totalnya 11 orang tersangka,” ujar Didik dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Ia menjelaskan, para tersangka berasal dari latar belakang berbeda-beda. Mulai dari wiraswasta, pejalar, juru parkiran (Jukir) hingga pengangguran.
Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun, Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun.
“Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang bisa membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup,” jelasnya.
Berikut 11 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. M alias N
Umur: 36 Tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Manggala, Kota Makassar
2. MAS
Umur: 20 Tahun
Pekerjaan: Cleaning Service
Alamat: Panakkukang, Kota Makassar
3. AZ
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Kota Makassar
4. GSL
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
5. MS
Umur: 23 Tahun
Pekerjaan: Juru Parkir
Alamat: Kabupaten Gowa
6. SM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Mahasiswa
Alamat: Kota Makassar
7. RI
Umur: 19 Tahun
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Kota Makassar
8. MAA
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Petugas Kebersihan
Alamat: Kota Makassar
9. MIS
Umur: 17 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kota Makassar
10. R
Umur: 21 Tahun
Pekerjaan: Buruh Bangunan
Alamat: Kota Makassar
11. ZM
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: –
Alamat: Kota Makassar