ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada empat orang Daftar Pencarian Orang atau DPO kasus pembakaran mobil Polisi. Yang mana empat DPO tersebut anggota ormas GRIB yang melakukan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat beberapa hari lalu.
Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik masih melakukan pengembangan. Terhadap DPO, kami berikan waktu 1×24 jam untuk menyerahkan diri,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya pada wartawan, Senin (21/4/2025).
Keempat DPO tersebut masing-masing berinisial THS. Ia berperan sebagai otak menghasut warga untuk melawan Polisi yang melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Ormas berinisial TS.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Orang Tersangka Pengerusakan Fasilitas Umum
Kemudian DPO lainnya yakni MS berperan melawan dan melakukan penganiayaan terhadap petugas. Lalu, DPO VS berperan melemparkan hebel ke punggung petugas hingga membuat petugas mengalami cidera, dan pelaku inisial RS.
“Apabila tidak (segera menyerahkan diri), kami dari Subdit Jatanras (Ditreskrimum Polda Metro Jaya) tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas terhadap para DPO ini,” imbuhyua.
Adapun dalam kasus ini, pihaknya telah menangkap sejumlah orang yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang telah diciduk berinisial RSR berperan menghasut, menghalangi petugas menutup portal, dan melakukan penganiayaan pada anggota.
Baca Juga : Polisi Klaim Kerugian Akibat Demo Ricuh di Jakarta Capai Rp 80 Miliar
Kemudian tersangka GR berperan membakar mobil, lalu tersangka ASR berperan melawan petugas dan mengambil mobil polisi. Sementara tersangka LS berperan merusak mobil dan mendorong mobil ke tengah jalan.
“Dan tersangka LA, perempuan, berperan menghasut warga dan simpatisan untuk membakar mobil,” jelasnya.