Selasa, 16 September 2025 18:04

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Orang Tersangka Pengerusakan Fasilitas Umum

Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Orang Tersangka Pengerusakan Fasilitas Umum

ABATANEWS, JAKARTAPolda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam aksi perusakan fasilitas umum (fasum) di momen anarkis beberapa waktu lalu.

Mereka yang ditetapkan tersangka di antaranya III, ARP, SPU, HH, seorang anak berhadapam hukum, MFH, MA, AS, EJS, MTE, SW, JP, dan DH.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa masih ada tiga tersangka yang dalam pengejaran.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Total 959 Tersangka Imbas Kerusuhan Agustus Lalu

Ia menegaskan, 16 tersangka itu bukanlah berasal dari para pedemo dan hanya datang untuk merusak fasilitas umum serta menganggu ketertiban.

“Yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pedemo dan pengunjuk rasa,” jelas Asep Edi dalam keterangan persnya dikutip Selasa (16/9/2025).

Irjen Pol Asep merincikan 16 orang itu terlibat melakukan aksi perusakan di Arborea Cafe di Kementerian LHK.

Baca Juga : Polda NTB Tetapkan 20 Orang Tersangka Pengerusakan dan Penjarahan Unjuk Rasa 30 Agustus Lalu

Mereka juga merusak Halte Transjakarta di depan Kemendikdasmen, gedung DPR/MPR, dan halte di depan Polda Metro Jaya.

“Mereka melakukan aksi perusakan pada 28 hingga 31 Agustus 2025. Para tersangka ditangan dari 4 TKP yang berbeda,” jelasnya.

Penulis : Redaksi
Komentar