Polda Metro Jaya Sudah Periksa 24 Saksi Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

ABATANEWS, JAKARTA — Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berjalan. Fokus polisi kini tertuju pada penelusuran jejak digital yang menjadi dasar laporan Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu yang beredar di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, hingga Kamis (15/5), penyidik telah memeriksa 24 orang saksi. “Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman diproses penyelidikan,” kata Ade Ary di Jakarta.
Laporan ini bermula dari kemunculan sebuah video pada 26 Maret 2025 yang menyebar di media sosial, khususnya di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam video itu disebutkan pernyataan bernada fitnah mengenai ijazah S1 milik Jokowi.
“Kronologis perkara yang dilaporkan adalah pada tanggal 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan yakni pelapor selaku korban mengetahui adanya video fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 milik pelapor,” jelas Ade Ary.
Menanggapi video tersebut, Jokowi melalui asisten pribadi dan kuasa hukumnya mengumpulkan bukti dari berbagai platform digital. Mereka juga telah memperingatkan sejumlah pihak yang menyebarkan konten tersebut.
“Sebagaimana yang dinyatakan di antaranya oleh pelapor yaitu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah, legalisir, serta salinan skripsi milik Jokowi.
“Antara lain ada satu buah ‘flashdisk’ berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X, kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah, kemudian ada ‘print out’ legalisir dan juga ada fotokopi ‘cover’ dari skripsi dan lembar pengesahan,” sebut Ade Ary.
Ketika ditanya mengenai siapa yang dilaporkan, Ade Ary menyatakan hal itu masih dalam proses pembuktian. “Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, ‘apakah terlapor? Kapan terlapor?’. Ini semua adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan,” ujarnya.
Sejumlah nama yang sudah dipanggil sebagai saksi antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.