ABATANEWS, MAROS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penyerangan di Masjid Jami Nurul Islam, Pondok Pesantren Miftahul Muin, Dusun Tekolabbua, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.
Penyerangan itu berlangsung pada Rabu (30/7/2025). Penetapan empat tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan para tersangka ditangkap di lokasi berbeda usai menerima laporan dari korban. Mereka diduga melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap delapan orang santri.
Baca Juga : Polres Maros Ringkus DPO Pelaku Curas Disertai Aksi Pembusuran
“Pelaku sebanyak empat orang yakni MA (20), S (22), SU (24), dan MI (20). Kami menemukan bukti kuat keterlibatan mereka, dan kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Polisi mengungkapkan motif penyerangan dipicu persoalan pribadi antara salah satu santri dengan teman pelaku yang sebelumnya terlibat perkelahian. Sehingga berujung pada aksi balas dendam secara bersama-sama.
“Para pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Maros dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Maros Ringkus Tujuh Pelaku Pembusuran, Tiga Diantaranya Dibawah Umur
Polres Maros juga memastikan akan meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar pondok pesantren guna mencegah aksi balasan atau kejadian serupa. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengimbau semua pihak menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
Kasus ini menuai perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan adil agar situasi kamtibmas di Kabupaten Maros tetap kondusif.